Jumat, 24 Februari 2017

Syarat-Syarat Pendaftaran Bidikmisi 2017

Beriku Syarat-Syarat Pendaftaran Bidikmisi 2017:

1. Anda merupakan siswa SMA/SMK/Sederajat yang akan lulus tahun 2017.
2. Anda adalah lulusan tahun 2016 yang tidak menerima Bidikmisi serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi.
3. Usia maksimal 21 tahun (pada saat mendaftar).
4. Secara ekonomi memiliki status kurang mampu, dengan kriteria:
a) Merupakan siswa penerima Beasiswa Siswa Miskin (BSM), atau merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b) Pendapatan kotor orangtua/wali per bulan maksimal sebesar Rp 3.000.000,00 atau pendapatan kotor orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750.000,00 per bulan.
5. Pendidikan orangtua/wali maksimal S1 atau Diploma.
6. Mempunyai prestasi akademik yang unggul, yang didasarkan pada rekomendasi kepala sekolah secara objektif dan akurat.
7. Memilih salah satu dari PTN atau PTS, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) PTN melalui seleksi ujian masuk dengan pilihan:
Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN)
Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
Seleksi Mandiri PTN.
b) Politenik, UT, serta ISI
c) PTS sesuai dengan pilihan dari seleksi ujian masuk.

Awal Mula Bidik Misi dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Dalam substansi UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi perlu kita cermati beberapa hal yang menjadi pokok permasalahan.

Pasal 50

(1) Kerja sama internasional Pendidikan Tinggi merupakan proses interaksi dalam pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai-nilai keindonesiaan.

(2) Kerja sama internasional harus didasarkan pada prinsip kesetaraan dan saling menghormati dengan mempromosikan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan nilai kemanusiaan yang memberi manfaat bagi kehidupan manusia.

(3) Kerja sama internasional mencakup bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.

(4) Kerja sama internasional dalam pengembangan Pendidikan Tinggi dapat dilakukan, antara lain, melalui:

a. hubungan antara lembaga Pendidikan Tinggi di Indonesia dan lembaga Pendidikan Tinggi negara lain dalam kegiatan penyelenggaraan Pendidikan yang bermutu;

b. pengembangan pusat kajian Indonesia dan budaya lokal pada Perguruan Tinggi di dalam dan di luar negeri; dan

c.  pembentukan komunitas ilmiah yang mandiri.

(5) Kebijakan nasional mengenai kerja sama internasional Pendidikan Tinggi ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

Substansi dari pasal 50 merupakan etikad baik dari pemerintah untuk memperkenalkan arus globalisasi terhadap pendidikan. Namun kita wajib mendefinisikan apa itu globalisasi secara utuh dan komprehensif sebelum pendidikan nasional benar-benar siap mengarah kesana. Terdapat frase “…..pengintegrasian dimensi internasional ke dalam kegiatan akademik untuk berperan dalam pergaulan internasional tanpa kehilangan nilai-nilai keindonesiaan.” Menurut Jan Aart Scholtc, secara garis besar ada 5 definisi luas tentang globalisasi seperti ditemukan dalam literatur yang salah satunya : Globalisasi sebagai westernisasi atau modernisasi, yakni merebaknya ke seluruh dunia struktur modernitas barat yang menyangkut kapitalisme, rasionalisme, industrialism, birokratisme, dan lain sebagainya yang cenderung merusak budaya lokal yang sudah ada lebih dulu.

Soekarno pernah menyatakan bahwa arti kebangsaan Indonesia bukan kebangsaan yang chauvinistic, yang sempit dan menyendiri, tetapi kebangsaan yang menjadi bagian dari dunia. Akan tetapi perlu kita refleksi sejenak sebelum menuju globalisasi, yakni penguatan rasa nasionalisme. Apakah pendidikan kita sudah menanamkan rasa nasionalisme dalam arti cinta kepada Indonesia yang sebenar-benarnya? Apakah pemerintah berani menjamin bahwa nilai-nilai keindonesiaan pada pendidikan tidak akan luntur ketika dihantam arus globalisasi. Saya kira tidak!

Pasal 62

(1)     Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma.

(2)     Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi.

(3)     Dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara mandiri oleh Perguruan Tinggi.

(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi untuk melaksanakan otonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.



Pasal 63

Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip:

a. akuntabilitas;

b. transparansi;

c. nirlaba;

d. penjaminan mutu; dan

e. efektivitas dan efisiensi.

Pasal 64

(1)     Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 meliputi bidang akademik dan bidang nonakademik.

(2)     Otonomi pengelolaan di bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan Tridharma.

(3)     Otonomi pengelolaan di bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan:

          a. organisasi;

          b. keuangan;

          c. kemahasiswaan;

          d. ketenagaan; dan

          f. sarana prasarana.

Penyajian otonomi dalam pengelolaan Perguruan Tinggi jelas adanya merupakan bentuk pelepasan tanggung jawab Negara. Logika korporat asing muncul dalam pasal ini. Logika swastanisasi yang termasuk dalam konsep liberalisasi. World Bank beranggapan bahwa ”But at the core of higher education systems are actors that do not operate directly under the responsibility of higher education departments : private higher education institutions.”

Dalam pasal 63c dan pasal 64 ayat (3) b terdapat ketidakkonsistensian regulasi. Prinsip nirlaba yang tidak mengutamakan pencarian keuntungan, disisi lain memberikan kesempatan Perguruan Tinggi dalam mengelola keuangannya secara otonom.

MK dalam amar putusan pembatalan UU BHP mempertanyakan apakah betul bahwa ada hubungan kausal fungsional antara otonomi pengelolaan pendidikan formal dengan  mewujudkan fungsi dan tujuan pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, artinya apakah untuk mencapai tujuan pendidikan tersebut secara mutlak harus diperlukan otonomi pengelolaan pendidikan formal, atau dengan kata lain otonomi pengelolaan pendidikan formal merupakan conditio sine qua nonbagi pencapaian tujuan pendidikan. Hal yang dapat dipertanyakan juga apakah otonomi pengelolaan pendidikan formal merupakan sebuah keharusan yang diamanatkan oleh UUD 1945, ataukah diperlukannya otonomi tersebut berdasarkan atas kajian empirik yang membuktikan bahwa tanpa otonomi tujuan pendidikan nasional tidak dapat secara maksimal dicapai, ataukah dalil tersebut hanya merupakan spekulasi, yang hanya didasari atas intuisi, yang pada praktiknya dapat hanya bersifat trial and error belaka.

Pasal 65

(1)     Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.

(2)     PTN yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tata kelola dan kewenangan pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)     PTN badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:

a.   kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah;

b.  tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri;

c.  unit yang melaksanakan fungsi akuntabilitas dan transparansi;

d.   hak mengelola dana secara mandiri, transparan, dan akuntabel;

e.   wewenang mengangkat dan memberhentikan sendiri Dosen dan tenaga kependidikan;

f.    wewenang mendirikan badan usaha dan mengembangkan dana abadi; dan

g.  wewenang untuk membuka, menyelenggarakan, dan menutup Program Studi.

(4)     Pemerintah memberikan penugasan kepada PTN badan hukum untuk menyelenggarakan fungsi Pendidikan Tinggi yang terjangkau oleh Masyarakat.

(5)     Ketentuan mengenai penyelenggaraan otonomi PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pasal ini dijelaskan bahwa Perguruan Tinggi terbagi menjadi dua pola pengelolaan keuangan, yakni Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Hukum. Namun dalam hal ini tidak ada kejelasan secara detail mengenai apa yang menjadi pertimbangan PTN berbentuk BLU atau Badan Hukum. Selain itu, dalam pasal ini juga secara jelas adanya keberpihakan terhadap PTN yang berbentuk Badan Hukum dengan diperolehnya akses-akses tertentu.

Dalam amar putusan putusan nomor 11-14-21-126-136/PUU tentang pembatalan UU BHP Mahkamah berpendapat, istilah “badan hukum pendidikan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas bukanlah nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggara pendidikan yang berarti bahwa suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum. Adapun bentuk badan hukum itu dapat bermacam-macam sesuai dengan bentuk-bentuk yang dikenal dalam peraturan perundang-undangan, misalnya yayasan, perkumpulan, perserikatan, badan wakaf, dan sebagainya. Oleh sebab itu, Penjelasan Pasal 53 ayat (1) UU Sisdiknas menjadi tidak diperlukan karena Penjelasan Pasal  a quo mempersempit arti badan hukum pendidikan dan bertentangan dengan maksud pasal a quo. Dengan demikian, menurut Mahkamah dalil para Pemohon beralasan menurut hukum sepanjang pengertian badan hukum pendidikan dalam Pasal 53 ayat (1) a quotidak diartikan sebagai nama dan bentuk badan hukum tertentu, melainkan sebutan dari fungsi penyelenggara pendidikan yang berarti bahwa suatu lembaga pendidikan harus dikelola oleh suatu badan hukum. Artinya, Badan Hukum seharusnya menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan kepada masyarakat, bukan merupakan format-format kelembagaan yang mendapat akses-akses tertentu.

Pasal 73

(1)     Penerimaan Mahasiswa baru PTN untuk setiap Program Studi dapat dilakukan melalui pola penerimaan Mahasiswa secara nasional dan bentuk lain.

Terdapat frase bentuk lain yang dapat dintepretasikan bahwa PTN diperbolehkan melakukan jalur-jalur masuk di luar jalur penerimaan mahasiswa secara nasional. Hal ini memberikan peluang bagi PTN untuk membebani masyarakat dengan pembiayaan-pembiayaan lain melalui jalur bentuk lain tersebut. Hal ini diperkuat dengan PTN yang berbentuk Badan Hukum memiliki tata kelola dan pengambilan keputusan secara mandiri (Pasal 65 ayat 3b)

Pasal 74

(1)     PTN wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.

Dalam pasal ini terdapat kuota 20% yang menimbulkan makna penafsiran ambiguitas. Pertama, kuota tersebut menggambarkan bahwa PTN wajib menerima calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20%. Kesua, kuota tersebut memberikan keleluasaan bagi PTN untuk menetapkan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi hanya diterima sebanyak 20% dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi. Jika dalam prakteknya kuota tersebut menganut penafsiran yang kedua, maka pasal ini menjadi belenggu bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi atas haknya mendapatkan pendidikan. Jelas bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 31.

Pasal 76

(1)     Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

(2)     Pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memberikan:

a.   beasiswa kepada Mahasiswa berprestasi;

b.  bantuan atau membebaskan biaya Pendidikan; dan/atau

c.   pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

(3)     Perguruan Tinggi atau penyelenggara Perguruan Tinggi menerima pembayaran yang ikut ditanggung oleh Mahasiswa untuk membiayai studinya sesuai dengan kemampuan Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak yang membiayainya.

(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pada pasal 76 ayat (2) c terdapat sistem student loan dalam pemenuhan hak mahasiswa. Ini menjadi masalah tersendiri ketika opsi ini menjadi opsi prioritas yang dilakukan PTN dalam rangka pemenuhan hak mahasiswa. Beban ekonomi berupa hutang yang ditanggung ketika mereka lulus akan memberatkan mahasiswa yang kurang mampu secara finansial.

Pasal 84

(1)     Masyarakat dapat berperan serta dalam pendanaan Pendidikan Tinggi.

(2)     Pendanaan Pendidikan Tinggi yang diperoleh dari Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Perguruan Tinggi dalam bentuk:

a.   hibah;

b.  wakaf;

c.  zakat;

d.  persembahan kasih;

e.  kolekte;

f.    dana punia;

g.  sumbangan individu dan/atau perusahaan;

h.  dana abadi Pendidikan Tinggi; dan/atau

i.    bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Substansi pasal ini merupakan perulangan pasal 46 dalam UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional yang telah dibatalkan oleh MK dikarenakan bertentangan dengan paragraph ke empat pembukaan  UUD 1945, pasal 33 UUD 1945, dan pasal 31 ayat (4) 1945. MK berpendapat bahwa bahwa oleh karena anggaran pendidikan secara keseluruhan di biayai dan didanai oleh negara, maka bagi satuan pendidikan tingkat dasar hingga perguruan tinggi tidak dapat memperoleh sumber dana langsung dari masyarakat. Sumber dana tersebut harus masuk melalui Pemerintah yang kemudian disalurkan kepada satuan-satuan pendidikan yang akan mendapatkan hibah dana pendidikan.

Pasal 86

(1)        Pemerintah memfasilitasi dunia usaha dan dunia industri dengan aktif memberikan bantuan dana kepada Perguruan Tinggi.

(2)        Pemerintah memberikan insentif kepada dunia usaha dan dunia industri atau anggota Masyarakat yang memberikan bantuan atau sumbangan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sekali lagi ditemukan substansi pasal yang mengarah kepada lepasnya tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan pendidikan. Dalam hal ini pemerintah hanya menjadi fasilitator dan mempertemukan dunia pendidikan tinggi dengan dunia industri maupun dunia usaha. Dunia industri dan dunia usaha merupakan kegiatan yang berorientasikan profit, memperluas laba dan menekan kerugian seminimal mungkin. Bukan tidak mungkin pada akhirnya Perguruan Tinggi terinterverensi dan menyebabkan hilangnya prinsip nirlaban dengan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya.

Menurut pasal 13 International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights, pendidikan merupakan hak asasi manusia yang tentunya penyelenggaraannya merupakan tanggung jawab Negara. Hal ini diperkuat dengan UUD 1945 pasal 31. Jelas bias kita simpulkan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Pasal 88

(1)     Pemerintah menetapkan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi secara periodik dengan mempertimbangkan:

a.   capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi;

b.  jenis Program Studi; dan

c.  indeks kemahalan wilayah.

(2)     Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk PTN.

(3) Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa.

(4)     Biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

(5)     Ketentuan lebih lanjut mengenai standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal inilah yang dijadikan ‘senjata ampuh’ untuk membuat kebijakan yang mengatur pembiayaan pertisipasi masyarakat terhadap Perguruan Tinggi, yakni kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Kegamangan menghiasi kebijakan UKT dikarenakan adanya ketidakjelasan hokum. Pasal ini tidak memberikan jaminan hak rakyat atas Pendidikan Tinggi. Apalagi dalam ayat (3) terdapat frasa “…digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa” yang memberikan keleluasaan PTN untuk menentukan biaya yang ditanggung oleh Mahasiswa. Pasal ini juga berpotensi menutup akses rakyat yang kurang mampu secara financial untuk dapat menikmati Pendidikan Tinggi.

Pasal 90

(1)     Perguruan Tinggi lembaga negara lain dapat menyelenggarakan Pendidikan Tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya.

(3)     Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4)     Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a.   memperoleh izin Pemerintah;

b.  berprinsip nirlaba;

c.  bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Indonesia atas izin Pemerintah; dan

d.  mengutamakan Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia.

(5) Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendukung kepentingan nasional.

(6)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Perguruan Tinggi lembaga negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

Sermangat globalisasi kembali muncul dan ditunjukkan dalam pasal ini. Pasal ini juga terindikasi merupakan pasal ‘titipan’ dari korporat asing besar yakni IMF (International Monetary Fund). Hal ini didasari menurut IMF sebagai salah satu institusi pilar globalisasi, globalisasi ekonomi adalah sebuah proses historis. Globalisasi merujuk pada integrasi ekonomi yang terus meningkat di antara bangsa-bangsa di muka bumi, terutama lewat arus perdagangan dan keuangan. Lalu apa hubungannya dengan pendidikan Nasional? Tentu saja mekanisme pasar bebas! Regulasi ini memberikan potensi masyarakat akan lebih memilih Perguruan Tinggi asing tersebut dan Perguruan Tinggi Nasional akan semakin terbelakang. Dunia pendidikan Nasional tidak seharusnya diperjualbelikan. Selain itu, seperti yang sudah di jelaskan dalam argumentasi pasal 50 bahwa tidak menutup kemungkinan pasal ini mengancam jati diri NKRI dengan adanya infiltrasi ideologi Negara yang bersangkutan. Hal ini dapat menciderai tujuan pendidikan Nasional.

III.      Kesimpulan

Ada beberapa pokok permasalahan inti dalam substansi UU No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi yang dapat disimpulkan secara garis besar, yaitu :

Adanya campur tangan dan penetrasi asing yang menginjeksikan kepentingan tertentu.

Hal ini dapat dilihat dari semangat substansi UU No. 12 Tahun 2012 yang mengarah kepada globalisasi, liberalisasi, pro-pasar, swastanisasi, dan komersialisasi pendidikan Nasional. Sangat kental ditunjukkan pada pasal 50, pasal 90 dan pasal-pasal yang menunjukkan semangat otonomi.

 Adanya pelepasan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan Pendidikan.

Hal ini ditunjukkan melalui masih digunakannya sistem otonomi, Badan Hukum, kerjasama, dan hal-hal lainnya yang berpotensi menutup akses hak rakyat atas pendidikan dengan semakin tidak terjangkaunya Pendidikan Tinggi. Tentunya pelepasan tanggung jawab pemerintah ini bertentangan dengan UUD 1945 dan dapat menciderai tujuan pendidikan Nasional. Tercitrakan pada pasal 62, pasal 63, pasal 64, pasal 65, pasal 73, pasal 74, pasal 76, pasal 84, pasal 86, dan pasal 88